Departemen Geografi Pembangunan Fakultas Geografi UGM telah menyelenggarakan seminar bulanan Sustainable Development Goals (SDGS) Seminar Series yang ke #58 pada 30 Oktober 2020 dengan tema “Pengelolaan Ruang, Lingkungan, dan Sumberdaya Alam di Indonesia Pasca Disahkannya RUU Cipta Kerja”. Seminar dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media Webex dan live Youtube. Series kali ini sangat spresial karena membahas isu yang sangat relevan mengenai RUU Cipta Keja yang baru saja disahkan. Narasumber pada series kali ini dihadirkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo MS, Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Unversitas Airlangga Dr. Lanny Ramli S.H, M.Hum., dan Aktivis Lingkungan dan Tata Ruang Ketua Yayasan Hutanriau yaitu Bapak Raflis. Dipandu oleh Host Prof. Dr. M. Baiquni MA dan Moderator Joni Purwo Handoyo S.Si., M.SC. Series kali ini mengusung point SDGS ke 15 yaitu “Menjaga Ekosistem Darat” dan ke 16 yaitu “Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat”.
Prof. Dr. M Baiquni, M.A. selaku host mmembuka forum dengan menyatakan “Omnibus law ini merupakan undang-undang yang sangat besar yang menyangkut berbagai permasalahan sehingga apabila tidak matang dalam pembuatannya maka dikhawatirkan akan terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya dilapangan.” Salah satu bahasan yang akan didiskusikan yaitu “apakah undang-undang ini memberi dorongan untuk memanusiakan manusia? apakah undang-undang ini memuliakan kemanusiaan? apakah undang-undang ini akan melestarikan lingkungan hidup?” lanjut beliau menambah antusias para hadirin daring Webex maupun Kanal Youtube.
Pengertian omnibus law adalah undang-undang yang substansinya merevisi dan/atau mencabut banyak undang-undang. Tujuan dari penggunaan omnibus law yaitu untuk membenahi permasalahan yang disebabkan banyaknya peraturan dan tumpang tindihnya peraturan. Namun omnibus yang dipakai selama ini tidak terkait dengan peraturan perundang perundangan. Karena konsep di Indonesia merupakan kosep civil lawom. Sedangkan konsep omnibus law berkembang di negara common law dengan sistem hukum anglo saxon, hal ini sangat berbeda dengan di Indonesia. Omnibus law terdiri dari RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dr. Lanny Ramli S.H, M.Hum. melanjutkan penjelasan beliau dengan pernyataan “”Meskipun omnibus law membingungkan, kita harus tetap berpikir positif karena peraturan ini dibuat untuk mensuport tentang investasi. Namun perlu diingat, jangan sampai menjatuhkan upah pekerja, tidak memperhatikan K3, jangan sampai lupa kita merupakan negara yang berdaulat. Kita tidak perlu memohon pada pihak asing untuk minta investasi dengan mengorbankan hal-hal tertentu. Omnibus law ini merupakan sebuah sebutan dengan judul Undang Undang Cipta Kerja, kemudian disambung dengan lingkungan, disambung dengan lingkungan, kemudian disambung juga dengan praktisnya.”
Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS melanjutkan diskusi dengan memberikan uraian isi pokok UU Cipta Kerja dan implikasinya, yang meliputi telaah terhadap lingkkungan hidup, telaan terhadap kawasan hutan, dan telaah terhadap tata kelola dan kelembagaan. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS menutup sesi materi beliau dengan pernyataan “Secara keseluruhan, isi UU CK menurunkan kepedulian politik terhadap funngsi lingkungan hidup dan sumberdaya alam. Diperlukan telaah mendalam mengenai keseluruhan makna UU agar oenjabarannnya tidak parsial dan tanpa mampu menyelesaikan masalah di lapangan. Diperlukan kebijakan afirmatif mengingat adanya persoalan ketidak adilan pemanfaatan sumberdaya alam dan berkurangnya ruang partisipasi masyarakat yang dapat menyebabkan ketidak-pedulian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam.”. Materi selanjutnya dari Pak Raflis yang membahas RUU CK dari sudut pandang Tata Ruang dan pengurusan hutan. Pak Raflis pada akhir sesi beliau menyatakan bahwa “Poin penting dalam UU Cipta Kerja yaitu apabila tata ruang ini menjadikan alat verifikasi. Kuncinya adalah UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik apabila tata ruangnya berjalan dengan baik.” Sesi tanya jawab berlangsung meriah dengan banyak penanya yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Pada akhir forum Joni Purwo Handoyo S.Si., M.SC selaku moderator memberikan pernyataan berkaitan dengan penataan ruang dan UU yang sudah di sahkan, “Seberapa besar energi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembuatan RDTR dalam waktu singkat? Karena dari seluruh Indonesia baru ada 59 RDTR yang disahkan oleh pemerintah. Statement yang menarik adalah seandainya untuk meminimalisasi amdal dibutuhkan satu kualitas RDTR yang bagus. Kualitas RDTR yang diperlukan sebuah uji scientific yang memadai sehingga biayanya tidak sedikit, maka kemungkinan SDM didaerah juga akan merasa kesulitan. Pada waktu itu belum muncul omnibus law yang memenuhi. Intinya yaitu hal tersebut cukup menarik untuk dibahas karena berkaitan dengan aspek hukum, lingkungan hidup, tata ruang, dan hal lainnya” pernyataan tersebut sekaligus menjadi penutup diskusi pada series kali ini.
Mengundang pembaca sekalian untuk hadir meramaikan Forum SDGS Seminar Series berikutnya dengan tema dan bahasan yang tidak kalah menarik. Ajak rekan dan kolega untuk berdiskusi bersama di SDGS Seminar Series. Terus ikuti perkembangan kami di Instagram Official @sdgsseminarseries dan Kanal Youtube Seminar SDG’S Series serta Kanal Citrakara Mandala di Medium.