Dalam rangka jelajah Nusantara, hari ini mendapatkan kesempatan untuk menjalin silaturahmi dengan teman-teman di Kota Baubau, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang guna melakukan Peninjauan Kembali RTRW Kota. Tidak lupa melakukan transek kota untuk mengetahui perkembangan wilayah. Kota kecil yg padat dengan perkembangan cepat dan menjadi pusat pertumbuhan di Sulawesi Tenggara bagian selatan (kaki kanan Sulawesi), simpul konektivitas wilayah sekitar seperti Buton, Buton selatan, Buton tengah, buton Utara, Muna dan Wakatobi. Dan disini saya temukan situasi masyarakat yang akrab, ramah, islami, paham tentang syariah Islam dan tidak saya temukan Konde. Yang pasti kulinernya istimewa … Maknyuuus.
MENGAPA RTRW PERLU DI REVIEW (TINJAU KEMBALI). Ciri umum perencanaan adalah produk yang akan menggambarkan keadaan di masa yang akan datang (berdimensi waktu), semakin panjang waktu analisis, maka semakin banyak ketidakpastian yang dihadapi, dan semakin besar bias implementasinya. Sesuai dengan UU, RTRW Kabupaten dan Kota memiliki rentang waktu pelaksanaan 20 tahun, dimana didalamnya akan banyak ditemui ketidaksesuaian antara produk perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang, sehingga UU memberikan kesempatan setiap daerah untuk melakukan Peninjauan Kembali RTRWnya minimal sekali dalam waktu lima tahun sekali, kecuali ada bencana besar dan perubahan batas administrasi. Fakta menunjukkan bahwa produk RTRW kalah cepat antisipasinya dibandingkan perkembangan wilayah yang terjadi.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali (PK) RTRW menggariskan tentang ketentuan, tata cara dan tindak lanjut PK RTRW. Proses dimulai dengan penetapan Kepala Daerah atas PK RTRW di wilayahnya serta pembentukan Tim Pelaksana PK RTRW dimana didalamnya terdapat dua unsur akademisi yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan serta kompeten di bidang penataan ruang dan/atau bidang lainnya yang terkait dengan penataan ruang. Selanjutnya dalam pelaksanaannya terdapat tiga tahap yaitu pengkajian, evaluasi dan penilaian. Akhir dari PK RTRW adalah memberikan kesimpulan pernyataan tentang apakah RTRW perlu direvisi atau tidak direvisi. Jika perlu direvisi, maka pada tahun berikutnya akan dilakukan penyusunan Dokumen Rencana Perubahan RTRW. Hal-hal teknis metodologia dijelaskan detil dalam Peraturan Menteri tersebut.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DINAMIKA WILAYAH DAN KOTA. Biarpun telah dibuat ketentuan tentang PK RTRW, namun substansi akademis sebuah perubahan wilayah atau kota adalah memahami tentang faktor penentu perkembangan wilayah baik secara fisik, sosial ekonomi, maupun administrasi. Secara singkat terdapat tiga factor utama yang mempengaruhi dinamika perkembangan wilayah dan kota, yaitu pertama, FAKTOR INTERNAL, yang meliputi aspek demografi (kependudukan), faktor geografis (lingkunagn fisik dan morfologi wilayah), faktor ekonomi dan faktor budaya masyarakat setempat. Kedua, FAKTOR EKSTERNAL, yang berbasis pada keterkaitan dan keterhubungan (sistem konektivitas) antar wilayah baik dalam skala lokal, regional, nasional, maupun global. Posisi geografis suatu wilayah dan kota sebagai simpul pusat pertumbuhan ataupun sebaliknya menjadi hinterland bagi wilayah lain sangat menentukan kecepatan perkembangan wilayah. Ketiga, FAKTOR KEBIJAKAN (POLITIK), dimana selain dinamika kebijakan politik Nasional juga yang terpenting adalah dinamika politik lokal. Sebagai contoh Kebijakan Presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur, telah memicu perubahan RTRW dibanyak daerah. Kebijakan adalah produk kepemimpinan, sehingga memilih pemimpin dalam konteks PILKADA sekarang ini menjadi determinan terpenting pembangunan wilayah, tidak terkecuali tentang isi dan arah perubahan revisi RTRW.
PK RTRW KOTA BAUBAU. Meskipun proses PK baru dimulai dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan pada hari ini, namun hampir semua peserta memberikan masukan dan tekanan tentang perlu dan mendesaknya Revisi RTRW Kota Baubau dilakukan. Alasannya, tentu saja banyaknya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang kota. Beberapa contoh yang bisa disebutkan, dalam aspek Pola Ruang, terjadi alihfungsi lahan pertanian menjadi lokasi wisata, perubahan-perubahan pemanfatan ruang dan pembangunan Gudang, pembangunan perumahan di zona RTH, permukiman di Perkantoran, perkantoran menjadi pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. Dalam aspek Struktur Ruang, meskipun tidak terjadi perubahan konstelasi pusat pertumbuhan, namun banyak infrastruktur penting yang dibangun namun tidak tertuang dalam tata ruang, seperti pembangunan jalan bypass sepanjang pesisir waruruwa, lakologou dan kadolomoko, Terminal Lakologou, dan pembangunan PLTU Kolese. Sebagai wilayah yang memiliki dan berbatasan dengan laut, isu lain yang perlu mendapatkan respon adalah maraknya ekspansi pembanguna kearah laut dengan melakukan reklamasi pantai, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun proyek pemerintah dan swasta.
Baru bekerja sudah mendapatkan kesimpulan bahwa RTRW Kota Baubau perlu direvisi. Sebagai bagian dari simpul proses diskusi tentu saja syah dan tidak ada yang salah terhadap kesimpulan tersebut, namun yang terpenting tim pelaksana PK RTRW harus terus bekerja sesuai ketentuan dan prosedur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017, sehingga kesimpulan yang dihasilkan bersifat objektif dan dapat dipetanggungjawabkan secara akademis dan normatif. Sebagai narasumber dan pendamping tim, saya ucapkan selamat berkerja kepada Tim PK RTRW Kota Baubau, semoga mendapatkan Ridho Allah SWT guna mewujudkan tata ruang kota Baubau yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan membawa kota dan masyarakatnya sejahtera dan bahagia.
Tetap berbagi buku dan berbagi ilmu yang sedikit ini, berharap bisa bermanfaat.
Selamat belajar. Barokallahu fiikum.